Pelayanan
Persuratan Desa
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :- Surat pengantar RT /RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
- Akte Nikah
- Kenal Lahir dari desa
- Biaya Administrasi desa Rp 50.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biaya administrasi di desaRp 25.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu TandaPenduduk ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan AkteKelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsungke Kaur Kesra / pakMudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)
- Biaya Administrasi di Desa Rp. 25.000,-
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-