1. Administrasi Desa
Dibidang administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam hal ini baik
Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan
pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian Buku
Administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka
kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan
pemerintahan terekam kedalan sistem administrasi desa. Mengingat selama ini
yang menjadi titik lemah desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi
desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan data dan informasi.
Sehingga perangkat
dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Tugas Kepala Desa :
▪ Malaksanakan pemerintaha yang dibantu oleh
Perangkat Desa.
Tugas Sekretaris Desa :
▪ Membantu Kepala
Desa dibidang Administrasi Pemerintahan
Tugas Kaur Umum :
▪ Membantu
Sekretaris Desa melaksanakan Administrasi surat menyurat.
Tugas Kaur Pemerintahan :
▪
Membantu Sekretarin Desa untuk melaksanakan Administrasi Kependudukan dan Aset Desa.
Tugas Kaur Kesra ;
▪
Membantu Sekretaris Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat antara lain : penaggulangan
Kemiskinan, Urusan Administrasi Pernikahan,Kematian dan kegiatan sosial
masyarakat lainnya.
Tugas Kaur Ekbang :
▪ Membantu
Sekretaris Desa dalam bidang pembangunan Desa.
Tugas Kaur Keuangan :
▪ Membantu Sekretaris Desa Dalam
Penngelolaan Keuangan Desa melaksanakan Administrasi Keuangan Desa.
Tugas Kaur Keamanan :
▪
Membantu Kepala Desa dibidang Keamanan, yaitu upaya untuk menjaga desa
Mlokorejo tetap Kondusif dan Aman.
Tugas Kaur Pamong Tani :
▪
Membantu Kepala Desa untuk melaksanankan kegiatan dibidang Pertanian yaitu :
menyerap aspirasi para petani, upaya pemenuhan kebutuhan petani dan macam
kesulitan para petani.
Tugas Kasun Krajan Barat :
▪ Membantu Kepala
Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Barat.
Tugas Kasun Krajan Timur
▪ Membantu Kepala
Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Timur.
Tugas Kasun Krajan Sembungan
▪ Membantu Kepala
Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Sembungan.
PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT
1. PENGURUSAN KARTU KELUARGA
Persyaratannya adalah :
1. Foto copy surat nikah
2. Foto copy keterangan kelahiran/akte kelahiran
3. Foto copy KTP
4. Surat Pengantar dari RT setempat.
2. PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy surat nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat
3. Surat Keterangan Kelahiran
4. Foto Copy KPT orang tua
5. Surat pengantar dari RT setempat
3. PENGURUSAN SKCK/OT
1. Foto Copy KTP
2. Pas foto ukuran 4 x 6, 1 lembar
3. Surat Pengantar dari RT setempat
PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT
1. PENGURUSAN KARTU KELUARGA
Persyaratannya adalah :
1. Foto copy surat nikah
2. Foto copy keterangan kelahiran/akte kelahiran
3. Foto copy KTP
4. Surat Pengantar dari RT setempat.
2. PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy surat nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat
3. Surat Keterangan Kelahiran
4. Foto Copy KPT orang tua
5. Surat pengantar dari RT setempat
3. PENGURUSAN SKCK/OT
1. Foto Copy KTP
2. Pas foto ukuran 4 x 6, 1 lembar
3. Surat Pengantar dari RT setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar