Administrasi Desa



1.      Administrasi Desa
Dibidang administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian Buku Administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan terekam kedalan sistem administrasi desa. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan data dan informasi.
Sehingga perangkat dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Tugas Kepala Desa :
  Malaksanakan pemerintaha yang dibantu oleh Perangkat Desa.
Tugas Sekretaris Desa :
▪ Membantu Kepala Desa dibidang Administrasi Pemerintahan
Tugas Kaur Umum     :
▪ Membantu Sekretaris Desa melaksanakan Administrasi surat menyurat.
Tugas Kaur Pemerintahan      :
▪ Membantu Sekretarin Desa untuk melaksanakan Administrasi Kependudukan dan      Aset Desa.
Tugas Kaur Kesra       ;
▪ Membantu Sekretaris Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat antara lain : penaggulangan Kemiskinan, Urusan Administrasi Pernikahan,Kematian dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

Tugas Kaur Ekbang    :
▪ Membantu Sekretaris Desa dalam bidang pembangunan Desa.
Tugas Kaur Keuangan            :
Membantu Sekretaris Desa Dalam Penngelolaan Keuangan Desa melaksanakan Administrasi Keuangan Desa.
Tugas Kaur Keamanan           :
▪ Membantu Kepala Desa dibidang Keamanan, yaitu upaya untuk menjaga desa Mlokorejo tetap Kondusif dan Aman.
Tugas Kaur Pamong Tani       :
▪ Membantu Kepala Desa untuk melaksanankan kegiatan dibidang Pertanian yaitu : menyerap aspirasi para petani, upaya pemenuhan kebutuhan petani dan macam kesulitan para petani.
Tugas Kasun Krajan Barat :
▪ Membantu Kepala Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Barat.
Tugas Kasun Krajan Timur
▪ Membantu Kepala Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Timur.
Tugas Kasun Krajan Sembungan
▪ Membantu Kepala Desa sebagai Kepala Wilayah di Dusun Krajan Sembungan.

PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MENYURAT

1. PENGURUSAN KARTU KELUARGA 
    Persyaratannya adalah :
    1. Foto copy surat nikah
    2. Foto copy keterangan kelahiran/akte kelahiran
    3. Foto copy KTP
    4. Surat Pengantar dari RT setempat.

2. PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN
    1. Foto Copy Kartu Keluarga
    2. Foto Copy surat nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat
    3. Surat Keterangan Kelahiran
    4. Foto Copy KPT orang tua
    5. Surat pengantar dari RT setempat

3. PENGURUSAN SKCK/OT
    1. Foto Copy KTP
    2. Pas foto ukuran 4  x   6,     1 lembar
    3. Surat Pengantar dari RT setempat


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar